Setelah mengikuti perkembangan Ahmadiyah akhir-akhir ini, saya berpikir dan berasumsi, masalah keyakinan merupakan ruang privat setiap manusia, dan pihak external hanya sebagai fasilitator saja. Namun saya berpendapat, Islam selaku agama juga sekaligus sebagai tata aturan/hukum, yang mengatur ruang privat dan publik tsb., karena Islam mengintegrasikan hal tsb., hal tsb. diaplikasikan dalam sistem kekhalifahan Islam ketika zaman Rasulullah SAW dan ketika zaman Khalifah sesudahnya.
Dari sisi pemikiran barat yang sekuler, pihak gereja (selaku otoritas keagamaan) dan negara (otoritas pemerintahan dan sosial kemasyarakatan), harus dipisahkan fungsi dan norma/aturannya, dan ini menjadi permasalahan di negara kita, mengenai ruang privat dan publik terkait masalah Ahmadiyah ini.
Indonesia jelas bukan negara agama (Islam), seperti Iran maupun Arab Saudi, namun (jika saya boleh berpendapat), Indonesia juga bukan murni negara sekuler, saya lebih senang menyebutnya sebagai negara Pancasila, negara yang menerapkan dengan “ciamiknya”, berusaha menyeimbangkan antara urusan otoritas agama dengan otoritas negara, dan jelas tercantum di sila pertama Pancasila, bahwa kita menjunjung tinggi Ketuhanan Yang Maha Esa.
Permasalahan Ahmadiyah telah membuka pikiran saya, bahwa soal keyakinan itu urusan privat.. soal pribadi kita masing-masing, dan negara tidak boleh mencampurinya. Wong suatu saat nanti kita “dipanggil pulang” oleh Allah, kita pribadi yang bertanggung jawab atas seluruh perbuatan kita di dunia!!
Jadi, tetap menjadi pertanyaan.. Ahmadiyah: ruang privat atau publik?




